Poko, 18 Februari 2025 – Pemerintah Desa Poko, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pembekalan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, pada hari Selasa (18/2), bertempat di Balai Desa Poko. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, pendamping desa, serta unsur masyarakat lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program dana desa.



Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Desa Poko, Bapak Khoirul Huda SE, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.
“Dana desa merupakan amanah negara untuk mempercepat pembangunan desa. Oleh karena itu, perlu dikelola dengan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang bertanggung jawab,” ujar beliau.
Dalam kegiatan ini, narasumber dari Kecamatan Jambon dan Pendamping Lokal Desa turut memberikan materi mengenai prioritas penggunaan dana desa tahun 2025, mekanisme perencanaan dan pelaporan kegiatan, serta penguatan akuntabilitas dan partisipasi masyarakat.
Pembekalan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan desa terkait arah kebijakan penggunaan dana desa, agar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi serta pengembangan potensi lokal.
Peserta sosialisasi juga diberi ruang untuk berdiskusi, menyampaikan aspirasi, serta membahas rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) yang berkaitan langsung dengan program yang akan didanai oleh Dana Desa.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan program Dana Desa di tahun 2025 dapat berjalan dengan lebih terarah, transparan, dan membawa manfaat nyata bagi seluruh warga Desa Poko.