Perizinan Desa adalah pelayanan yang diberikan oleh pemerintah desa kepada masyarakat untuk mempermudah proses izin yang dibutuhkan. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin-izin yang diperlukan untuk kepentingan mereka.
Jenis-jenis Layanan Perizinan Desa
- Izin mendirikan bangunan (IMB)
- Izin usaha dagang (IUD)
- Izin keramaian
- Izin mendirikan tenda dan bazar
- Izin membangun jalan
Proses Pelayanan Perizinan Desa
Proses pelayanan perizinan desa meliputi beberapa tahapan, antara lain:
- Pengajuan permohonan izin oleh masyarakat
- Verifikasi permohonan oleh petugas
- Penerbitan izin oleh kepala desa
- Pemberitahuan kepada masyarakat mengenai izin yang telah diberikan
Untuk mengajukan perizinan Desa sesuai keperluan diatas, seluruh masyarakat diharapkan untuk datang secara langsung ke pusat layanan. Tepatnya di ruang pelayanan di Balai Desa Poko. Pelayanan buka di hari Senen S/d Jumat mulai dari jam 08.00 s/d 14.00.
N.B : Jika ingin mengajukan perizinan di luar jam/hari pelayanan, pengaju bisa menghubungi petugas berikut : ANA WINTARI : 0817 7574 3162