2 November 2025

Poko, 21 Juli 2025 – Guna mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai bagi pemerintah desa, termasuk Desa Poko, Kecamatan Jambon, pada Kamis (10/7).

Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Komisi A DPRD Ponorogo, perangkat desa, BPD, dan unsur kelembagaan desa lainnya. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah desa terkait pentingnya penerapan sistem transaksi non tunai dalam setiap kegiatan keuangan desa.

Dalam sambutannya, perwakilan Komisi A DPRD Ponorogo menegaskan bahwa implementasi transaksi non tunai merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang bersih, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan.

“Transaksi non tunai bukan sekadar tuntutan regulasi, tetapi juga langkah menuju tata kelola keuangan desa yang lebih aman dan terpantau dengan baik,” ujar salah satu anggota Komisi A.

Materi sosialisasi mencakup dasar hukum pelaksanaan transaksi non tunai, teknis pelaksanaan melalui sistem perbankan, serta simulasi pencatatan dan pelaporan keuangan desa secara digital. Ditekankan pula pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan pihak perbankan dalam memfasilitasi pelaksanaan kebijakan ini.

Kepala Desa Poko, Bapak Khoirul Huda SE, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Kami siap mendukung dan menerapkan transaksi non tunai sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel,” katanya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemerintah desa di Kecamatan Jambon, termasuk Desa Poko, semakin siap dan sigap dalam menjalankan sistem keuangan desa secara modern dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *