25 November 2025

Poko, 11 November 2025 – Tim Auditor Irban Wilayah pada Inspektorat Daerah Kabupaten Ponorogo melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa tahun anggaran 2024 di Desa Poko Kecamatan Jambon. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan pada Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tahun 2025 dengan tujuan untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan ke desa telah digunakan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan perencanaannya.

Pemeriksaan ini difokuskan pada penggunaan dana desa selama tahun anggaran 2024. Dalam pelaksanaan pemeriksaan, tim auditor meminta untuk menyiapkan berbagai dokumen, termasuk pencatatan administrasi, pengadaan barang dan jasa, serta pembangunan yang dibiayai dengan dana desa. Inspektorat juga memastikan bahwa setiap transaksi telah disertai bukti yang sah, seperti kwitansi dan laporan yang lengkap.

Tim auditor juga memeriksa kegiatan pembangunan di tiga (3) dukuh, ada 7 titik lokasi yang diperiksa oleh tim.

Pemeriksaan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan pengelolaan dana desa yang bersih, efisien, dan tepat sasaran guna mempercepat pembangunan di seluruh desa di Kabupaten Ponorogo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *