Sertifikat dari hasil program PTSL kembali diserahkan bagi warga Desa Poko.
—
Tim Pokmas PTSL desa poko bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ponorogo, kembali menyerahkan 264 sertifikat tanah untuk warga Desa Poko, Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo Minggu (25/12/2022). Sertifikat tanah ini merupakan bagian dari -/+ 1400 bidang tanah yang masuk dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
Tim pokmas PTSL Desa Poko mengungkapkan bahwa di Desa Poko terdapat lebih dari 2000 Peta Bidang Tanah (PBT), dan masih sekitar 7% yang sudah terdaftar sertifikat. Sedangkan -/+ 1400 bidang tanah telah mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Yang telah dilaksanakan sejak tahun 2021 silam.
Program PTSL Desa Poko Telah Memasuki Tahap Penyerahan ke 3
Sejak dimulainya pada bulan juli 2021 silam, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Desa Poko kembali dilanjutkan pada tahun 2022. Setelah sukses pada debut pertama dan kedua, program PTSL Desa Poko telah memasuki tahap penyerahan ke 3, dengan rincian jumlah sekitar 264 sertifikat.
Jumlah tersebut telah terhitung total sebanyak 900 sertifikat yang sudah diserahkan ke pihak masyarakat. Pada penyerahan pertama di bulan Februari 2022 silam, tim Pokmas dan tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ponorogo telah menyerahkan sertifikat sekitar 650 bidang. Kemudian diikuti tahap penyerahan kedua di bulan juni sekitar 150 bidang.
Jumlah ini telah terhitung sebanyak 75 % dari target keseluruhan. Sedangkan sisanya masih berada pada tahap percetakan dan tahap revisi. Untuk sisa sertifikat sekitar 500 bidang tanah yang belum dibagikan, akan dilakukan pada tahap berikutnya. “Jelasnya”.
Jaminan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki secara adil dan merata, “ujar tim Pokmas PTSL Desa Poko. Dijelaskan pula untuk melaksanakan program ini pihaknya telah memulai pendaftaran sejak Juli 2021, dan dijadwalkan akan selesai segera pada awal tahun 2023 mendatang.
Diharapkan melalui program PTSL ini 90% bidang yang ada di Desa poko Kecamatan jambon Kabupaten Ponorogo sudah memiliki tanda sertifikat yang sah, dan terdaftar pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ponorogo.